Dispensing sediaan obat steril merupakan salah satu bentuk pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di rumah sakit. Menurut Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dispensing sediaan obat steril seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi. Dalam standar akreditasi SNARS kegiatan menyiapkan obat steril masuk dalam elemen penilaian tersendiri yang memerlukan persyaratan khusus dimana salah satunya adalah personil yang kompeten untuk melakukan kegiatan tersebut. Pelatihan ini diselenggarakan sebagai Upaya untuk meningkatkan pemahaman tenaga Kesehatan serta mampu melakukan kegiatan dispensing sediaan steril yang sesuai standar khususnya Farmasi dan Perawat.